Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Profile LSP P2 MA’ARIF JAWA TENGAH


     LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Ma’arif Nu Wilayah Jawa Tengah No.12/SK/LPM/IX/2020, yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 180 Semarang. LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah bertanggungjawab mengembangkan skema sertifikasi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi dan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi, serta menerapkan administrasi dan teknis atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar dan sertifikasi kompetensi.

     Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP yang telah menetapkan persyaratan yang harus diikuti untuk menjamin agar proses sertifikasi dilaksanakan secara konsisten dan profesional sehingga dapat diterima di tingkat nasional dan relevan dengan kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah dibantu oleh 4 orang manajer, yaitu Manajer Mutu, Manajer Sertifikasi dan Manajer Administrasi, Manajer TUK.

     Manajemen LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan sertifikasi kompetensi serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, teliti, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan sistem manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202.

     Acuan

    • Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Peraturan Pemerintah R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    • Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    • Permenakertrans R.I Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
    • Permenakertrans R.I No. 8 tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009)
    • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi profesi
    • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
    • Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia
    • Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32177/B/GT/2016 tentang Pembentukan LSP P2 pada PPPPTK dan LPPPTK KPTK
    • Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar (Owner Requirement)

    Ruang Lingkup Lisensi

    LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan dan Standar Internasional untuk Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian:

    1. Teknik Pemesinan
    2. Teknik Bisnis Sepeda Motor
    3. Teknik Kendaraan Ringan
    4. Teknik Komputwr Dan Jaringan
    5. Teknik Audio Vidio
    6. Rekayasa Perangkat Lunak
    7. Agribisnis Tanaman Pangan Dan Holtikultura
    8. Multimedia
    9. Tata Busana
    10. Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
    11. Perbankan Syari'Ah Dan Koperasi
    12. Akuntansi Dan Keuangan Lembaga
    13. Keperawatan
    14. Teknologi Laboratorium Medik


    Post Top Ad

    Post Bottom Ad