Profile LSP P2 MA’ARIF JAWA TENGAH
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP yang telah menetapkan persyaratan yang harus diikuti untuk menjamin agar proses sertifikasi dilaksanakan secara konsisten dan profesional sehingga dapat diterima di tingkat nasional dan relevan dengan kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah dibantu oleh 4 orang manajer, yaitu Manajer Mutu, Manajer Sertifikasi dan Manajer Administrasi, Manajer TUK.
Manajemen LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan sertifikasi kompetensi serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, teliti, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan sistem manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202.
Acuan
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Permenakertrans R.I Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Permenakertrans R.I No. 8 tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009)
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia
- Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32177/B/GT/2016 tentang Pembentukan LSP P2 pada PPPPTK dan LPPPTK KPTK
- Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar (Owner Requirement)
Ruang Lingkup Lisensi
LSP P2 Ma'arif Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan dan Standar Internasional untuk Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian:
- Teknik Pemesinan
- Teknik Bisnis Sepeda Motor
- Teknik Kendaraan Ringan
- Teknik Komputwr Dan Jaringan
- Teknik Audio Vidio
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Agribisnis Tanaman Pangan Dan Holtikultura
- Multimedia
- Tata Busana
- Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
- Perbankan Syari'Ah Dan Koperasi
- Akuntansi Dan Keuangan Lembaga
- Keperawatan
- Teknologi Laboratorium Medik